• Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Tahap 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kalimantan Barat kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perkara Narkotika;
  • Bahwa Tersangka Syahidin Als Didin bin Syahril dan Edy Jasmin Als Jasmin bin Rusli Oyong diamankan dengan barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7518,73 gram dan 1 (satu) bungkus plastik ekstasi dengan berat bruto 1666,78 gram;
  • Bahwa Tersangka Bambang Herwadi Alias Unyil bin Busran dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kantong jenis sabu dengan berat bruto 1049,08 gram dan 1 (satu) kantong jenis sabu dengan berat bruto 1014,21 gram;
  • Bahwa dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak Keamanan POLRI;
  • Bahwa selama pemeriksaan para tersangka bersikap sopan dan kooperatif, sehingga pelaksanaan tahap 2 berjalan aman dan lancar;
  • Bahwa setelah dilakukan proses Tahap 2, tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.