Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 diperoleh informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara perpajakan atas nama terdakwa Jono Pinem Anak Dari Terangena Pinem;
Bahwa sidang Nomor Perkara :13/Pid.Sus/2023/PN Sag pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan. Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim : Haklainul Dunggio, SH., MH. (Hakim Ketua), Risky Edy Nawawi, S.H.,L.L.M. (Hakim anggota) dan Bahara Ivanovski, SH. (Hakim Anggota), serta Penuntut Umum Didi Ismartunus, SH;
Bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir;