Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat oknum Pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

“SPDP kita terima pada tanggal 19 Januari 2021, SPDP umum belum ada nama tersangka. Dalam kasus ini posisi RF sebagai terlapor,”katanya, Kamis 4 Februari 2021.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, Kajari menerbitkan surat penunjukan tim jaksa peneliti yang berjumlah tiga orang.

“Saya sudah terbitkan surat penunjukan 3 orang jaksa peneliti (P.16) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, Lanjutnya, Kejari masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim penyidik Polres Sanggau.

“Belum menerima berkas. Tahapannya, penyidik jika sudah menemukan alat bukti pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, baru menetapkan tersangka untuk pemberkasan. Jadi SPDP yang kita terima belum ada nama tersangkanya,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.