Kejaksaan di Entikong laksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum ke masyarakat pada Kamis 8 April 2021 di aula kantor kecamatan Noyan

Kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum yang langsung oleh Kepala Cabjari Entikong Rudi Astanto  di hadiri sejumlah perangkat desa terdiri Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan  Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong Rudi Astanto menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.

Kacabjari Rudi mengatakan kegiatan tersebut di sampaikan, kehadiran Kejaksaan disini melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum kepada masyarakat terutama perangkat desa terkait pengelolaan APBDes

“Sebelumnya kita dari Cabjari Entikong juga telah melaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai. “Ungkap mantan Kasipidum Kejari Ketapang ini.

Lanjutnya, Rudi mengutarakan Tujuan dari kegiatan ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum.

Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti  sebatas kesempatan pada hari ini saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.