Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan dua orang tersangka Perkara dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020. Keduanya inisial P dan TYS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus didampingi Kasi Pidsus, Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel, Rans Fismi menjelaskan kronologis Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2017 s/d 2020.

“Bahwa tersangka P dan tersangka TYS selaku Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 sampai 2020 untuk wilayah kerja Kecamatan Tayan Hilir yang terdiri dari 15 Desa,”katanya.

Lanjutnya, Bahwa dari Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut para tersangka yang mempunyai Kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar (Salah satu Bank) sebagai Mitra Penyalur terkait pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Lokasi tugasnya yaitu Kecamatan Tayan Hilir, Tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping sosial.

“Yaitu pendamping sosial tersebut tidak memfasilitasi penyaluran dana program keluarga harapan tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima Bantuan tersebut sesuai dengan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Sosial RI,”ujarnya.

Kemudian ditemukan bahwa para tersangka tidak langsung memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan KKS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2017 sebagaimana tanggal dikeluarkannya Kartu KKS tersebut, bahkan ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan KKS yang diberikan pada akhir tahun 2020.

“Selanjutnya sejumlah Dana/Uang PKH yang terdapat di dalam Kartu Keluarga Sehat (KKS) tersebut yang diperuntukkan untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) oleh para tersangka disalahgunakan dengan cara memanfaatkan Kartu KKS yang di titipkan Petugas Bansos PKH (Salah Bank di Tayan Hilir) untuk digunakan mengambil Uang Bantuan Sosial PKH tersebut guna kepentingan pribadi para tersangka,”tegasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka berdasarkan dari hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200 atau sekitar jumlah tersebut untuk satu Desa dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana; Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. “Untuk ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 Miliar,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.