Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan inisial AY, Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Inggis sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

AY langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari kedepan.

“Hari ini sudah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan 20 hari ke depan atas nama tersangka AY ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus didampingi Kasi Pidsus, Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel, Rans Fismi, Rabu 21 April 2021.

Kajari menjelaskan, alasan penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan dikhawatirkan melarikan diri,
mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti.


“Jadi alasan penahanan penyidik itu pasal 21 ayat 1, Kemudian alasan subjektifnya pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 4 KUHAP. Tersangka ini bisa ditahan karena memang ancaman pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun,”tegasnya.

Kajari menambahkan pasal yang disangkakan adalah primair pasal 5, pasal 11 atau subsidair pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar,”ujarnya.

Lanjutnya, Tersangka AY diduga telah menerima hadiah dalam bentuk barang berupa uang sebesar Rp 227.000.000 dari pihak pengelola PETI.

Uang tersebut diduga diterima dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis sekira bulan Desember 2020 sampai dengan maret 2021.

“Dari hasil perkembangan penyidikan, Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Dari 10 saksi ini kita dapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan AY sebagai tersangka,” tegasnya.

“Tersangka tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dan kewenangannya sebagai anggota BPD, justru melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI dan menerima sejumlah uang dari pihak PETI agar kegiatan pertambangan emas tersebut berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Kajari menambahkan, Masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau mempercayakan kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI.

“Jadi inisiatif tersangka sendiri  Mendatangi lanting-lanting PETI, kemudian dia ini mengkoordinir, dialah yang menerima uang Rp 227 juta tersebut. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tegasnya.

Dalam perkara ini, Kajari menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.