Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus ,SH.,MH. menyampaikan capaian kinerja Kejari Sanggau periode Januari 2021.

Bidang Intel, lanjutnya, berhasil menangkap 3 terpidana buronan dalam perkara Tipikor. Pertama,  atas nama Nurcahyo dalam perkara Tipikor Proyek pembangunan peningkatan jaringan Irigasi jangkang Tahun anggaran 2010.
“Kedua, Victor Simanjuntak dalam perkara Pungli terhadap pengenaan tarif PNBP pada Permohonan pendaftaran Hak atas Tanah, dan ketiga Chandra Mulana dalam perkara  pembangunan Jembatan bawang CS Pada satuan kerja non Vertikal tertentu Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2009.

Bidang Pidsus, telah melakukan penyidikan dua perkara TIPIKOR yang sudah masuk ketahap penuntutan.

Pertama, tindak pidana gratifikasi dalam kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok dengan terdakwa inisial AY


“Kemudian tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, inisial TYS dan PA  dengan nilai kerugian Negara Rp 1,6 miliar,”ujarnya.

Kemudian di Bidang Pidum, telah melakukan penuntutan terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkotika jenis shabu-shabu dengan tuntutan pidana Mati terhadap terdakwa Andi Alfen dengan berat barang bukti kurang lebih 14 Kg dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Serta menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa MAT, Muhammad Khadafi, Amzarullah alias Amzar dan Riky Marise,”tegasnya.

Untuk bidang perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan MoU diantaranya dengan beberapa dinas dan BUMN di lingkungan Kabupaten Sanggau.

Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyampaikan program unggulan khusus untuk Kejari Sanggau tahun ini bisa meraih predikat WBBM dari Kemenpan RB dengan beberapa inovasi percepatan pelayanan.


“Di antaranya pengambilan tilang dan barang bukti melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia, mobil layanan penyuluhan hukum, perpustakaan dan internet gratis, dan Posko Kejaksaan di Mal Pelayanan Publik Pemkab Sanggau,”ujarnya.

“Penegakkan hukum yang mengedepan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,”pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.