Terpidana Chandra Mulana masih terus diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau hampir selama tiga tahun terakhir. Hingga saat ini, masih belum berhasil ditemukan keberadaanya.

Terpidana Chandra Mulana merupakan sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs atau Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Berkuak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, dalam keterangan pers Senin (26/4/2021) malam, mengatakan, Chandra Mulana sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

“Karena terlibat kasus korupsi pembangunan jembatan Bawang Cs pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009. Hingga kini masih terus diburu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau,” kata Tengku Firdaus.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana Chandra diputus bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.