Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Victor Simanjuntak, ditangkap di Bogor, Jawa Barat, oleh tim kejaksaan, Senin (26/04/2021).

Victor berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Dia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Tim Tabur Kejaksaan Agung R-I, bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong, menangkap Victor di Jl Nirwana Estate, Kecamatan Cibinong.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/Pid.Sus/2019 tanggal 30 Juli 2019, Victor dipidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada Rabu 7 Februari 2018 pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berada di ruangan Kepala Kantor ATR/BPN Sanggau, Jl Jenderal Sudirman No. 8, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Victor tertangkap tangan telah menerima uang tunai Rp 20 juta dari saksi/korban atas nama Yustina Pratiwi, notaris P.P.A.T yang mengajukan permohonan pendaftaran hak berupa pengecekan, pemeriksaan, peralihan hak, hak tanggungan dan roya pengukuran, yang ditemukan polda Kalimantan Barat di laci meja kerja terpidana.

Uang tersebut diterima karena permintaan terpidana sebagai honor Kepala Kantor, atas permohonan pendaftaran hak tanggungan yang dimohonkan oleh saksi/korban.

Berdasarkan keterangan ahli, pungutan di luar ketentuan atau penyimpangan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Jo peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2010, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Victor kemudian ditahan di rutan Polda Kalbar sejak 8 hingga 27 Februari 2018. Selanjutnya oleh penyidik Polda Kalimantan Barat dialihkan penahanan menjadi tahanan kota sejak 28 Februari 2018, sampai dengan proses peradilan tingkat kasasi.

Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan (Kasasi) dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada di tempat tinggalnya di Jl Ahmad Yani, Sanggau, Kalimantan Barat, membuat eksekusi belum dilakukan dan teridana dinyatakan DPO sejak 2020.

Pasca ditangkap di Kecamatan Cibinong, Victor Simanjuntak Senin malam diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.